Beritateratas.com -
Perilaku tidak jujur kembali terjadi dalam pengisian tangki bahan
bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta.
Seperti biasa, kecurangan terjadi dalam argo yang terdapat di mesin
pengisian bahan bakar.
Seperti
dituturkan seorang dengan akun facebook Tobagus Tolo, dia mengalami
sendiri kecurangan dalam pengisian bahan bakar tersebut. Berikut cerita
Tobagus seperti ditulis dalam akun facebooknya:
"Ane
mau numpang berbagi pengalaman disini tentang kecurangan para petugas
di spbu. Harapan ane tulis trit ini agar tidak ada lagi yg tertipu atau
dicurangi ketika mengisi bensin di spbu dengan label “pasti pas”.
Kejadiannya
sekitar seminggu lalu ane bawa mobil saudara ke jakarta. Ane isi bahan
bakar di salah satu spbu,sengaja ane tidak sebutkan nama dan lokasi spbu
tersebut takutnya ntar dikira pencemaran nama baik.
Kebetulan
saat itu yg bawa mobil kakak ane jadi ane duduk di kursi belakang.
Kakak ane langsung nyodorin duit 100rb ke petugasnya. Ane ga turun dari
mobil memang tapi ane perhatikan argo di mesin pengisiannya.
Saat
argo mendekati angka 80rb tiba tuh angkanya loncat langsung ke angka
100rb kakak ane ga nyadar tentang kejadian itu. Tapi sepontan ane
langsung protes keras. “pak itu kok argonya langsung loncat dari 80rb ke
angka 100rb?”
Si
petugasnya langsung bilang gini. “bener kok udah 100rb”. Trus ane minta
struknya,setelah keluar struk baru tuh keliatan di struk tertulis
rp.80.075.
Lalu
petugasnya ngembaliin duit 20rb sambil bilang gini sambil mukanya
gugup. “wah maaf pak mungkin mesinnya sedang rusak”. Skip..skip.. selang
dua hari ane ke jogja.bawa motor matic isi bensin di salah satu spbu di
jogja,ane tidak publikasikan nama spbu dan lokasinya.
Isi
bensin 10rb. Ane perhatiin argonya. Eh terulang lagi kejadian di spbu
jakarta kmaren dari angka 8rb langsung loncat ke 10rb. Kali ini ane diem
ga protes karna ane pikir cuman duit 2rb ini lagian di belakang yg
antri banyak bgt,kebetulan jam pulang kerja.
Ane
mikir apa jangan2 banyak petugas spbu yg melakukan perbuatan “nakal”
ini. Akhirnya rasa penasaran ane terjawab saat lagi makan di angkringan
dekat spbu tempat ane ngisi bensin motor ane kapan hari itu.
Ada petugas spbu yg kebetulan juga makan di angkringan itu ngobrol dengan pedagang angkringannya
-argo di spbu emang bisa di design/di akali untuk langsung loncat ke angka tertentu
-ngakali
loncatnya angka di argo dengan catatan kalo buyer nya isi bensin dengan
nominal yg umum semacam 10rb,15rb,20rb,50rb100rb dsb
-yg ngisi bensin meleng ga liat argonya
-kalo buyernya beli diangka yg nominalnya enggak umum ga bisa diakali semisal 13rb,21rb,106rb.
Macam kejadian ane di spbu jakarta, kalo satu orang di korup 20rb udah dapet berapa banyak tuh oknum sehari
jadi
setelah itu ane menyimpulkan kalo mau isi bensin ane mending isi
diangka yg ga pas semacam 11rb,19rb dsb mungkin kita emang susah
ngilangin budaya korupsi di negara ini."
Situs Pengadilan Negeri Palembang
diretas karena memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang digugat
Pemerintah dalam kasus pembakaran hutan dan lahan. Hingga Minggu
(3/1/2016) laman pengadilan tetap menjadi "milik" peretas yang
menampilkan warna hitam dengan teks yang diiringi denting piano berisi
kekecewaan terhadap putusan tersebut. Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata
yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT
Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan salah satu perusahaan kertas terbesar
di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) senilai Rp7,8 triliun.
Dalam
sidang yang berlangsung pada Rabu (30/12/2015) itu, hakim menganggap KLH
tak bisa membuktikan PT BMH melakukan pembakaran hutan dan tindakan
melawan hukum.
Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan, mengatakan
selama ini BMH telah menyediakan alat pengendali kebakaran. Selain itu,
dalam pertimbangan hakim, lahan yang terbakar juga masih bisa ditanami.
"mungkin
saya kurang mengerti soal hukum, tapi saya mengerti sekali bagaimana
deritanya bernafas di dalam kepungan asap. nyesek pak tambah nyesek lagi
ketika mendengar putusan bapak/ibu hakim. cuma bisa mengurut dada
ketika bapak dan ibu hakim memutuskan menolak gugatan pemerintah...," tulis peretas dengan akun gunz_berry ini.
Gugatan
atas perusahaan pembakar hutan ini dilayangkan Kementerian Kehutanan
pada Februari 2015. Sidang pertama PT BMH di PN Sumatera Selatan telah
dimulai pada Maret 2015. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan inisial 23 perusahaan
yang sudah diberikan sanksi karena terbukti menyebabkan kebakaran
hutan. Kementerian memberikan sanksi pencabutan izin terhadap 3
perusahaan, pembekuan izin terhadap 16 perusahaan, dan paksaan
pemerintah untuk menguasai lahan terhadap 4 perusahaan.
Langkah penegakkan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan dan lahan ini ternyata kandas di Pengadilan. Dikutip Sriwijaya Post, Dirjen Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani kecewa atas putusan pengadilan.
"Fakta
di lapangan sudah jelas terjadi kebakaran lahan dan tidak ada peralatan
yang memadai. Ini demi lingkungan dan masyarakat yang merasakan dampak
kebakaran lahan, karena itu kami akan banding," ujar Rasio.
"Demi keadilan bagi ratusan ribu rakyat yang selama ini menderita
akibat kebakaran dan (demi) harga diri bangsa, pemerintah akan banding
dan menempuh upaya hukum lainnya."
Pembakaran hutan dan lahan
selama 2015 menyebakan Indonesia menjadi sorotan dunia karena kabut asap
yang menyebar hingga ke beberapa negara. Kerugian material akibat
pembakaran hutan dan lahan ini mencapai mencapai USD16,1 miliar (sekitar
Rp225,4 triliun dengan kurs Rp14.000), jauh lebih besar dibandingkan
dengan biaya rekonstruksi pasca tsunami Aceh pada 2004 sebesar
USD7miliar.
Berikut pesan lengkap untuk Pengadilan Negeri Palembang:
sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakimyang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutanPT Bumi Mekar Hijau anak perusahaan dari PT Sinar Masbapak Parlas Nababan, bapak Kartidjo, dan ibu Eli Warti...mungkin saya kurang mengerti soal hukumtapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asapnyesek pak tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakimcuma bisa mengurut dada ketika bapak dan ibu hakim memutuskan menolak gugatan pemerintah...bapak dan ibu hakim, pemerintah tidak akan segegabah itu dalam menuntut sesuatu20.000 hektar lahan yang terbakar...dan ini bukan kejadian pertama dulu di 2014 dan sekarang di 2015...PT Bumi Mekar Hijautidak memiliki peralatan dan sumber daya yang memadai untuk mencegah dan mengendalikan kebakaranini saja sudah menyalahi undang-undangbelum lagi efek dari asap yang ditimbulkansungguh tidak bisa dimengerti alasan bapak/ibu hakimmembebaskan perusahaan pembakar lahan itu dari gugatanbapak dan ibu hakim apakah bapak tidak mendengar desas desus diluar sanayang mengatakan kalau PT Bumi Mekar Hijau anak perusahaan dari PT Sinar Mas itu tidak akan tersentuh oleh hukum ?benarkah begitu pak ?tidak kah bapak bisa melihat kami ? korban asap ?harapan kami cuma satu hukumlah seberat-beratnya para pembakar lahantapi apa yang bapak/ibu hakim lakukan ?malah membebaskan gugatan ke pembakar lahanpemerintah sendiri yang menggugatdan bapak/ibu hakim menolak ???sulit dipercaya sungguh teramat sulit untuk mempercayainyaatau mungkin uangnya perusahaan itu lebih enak pak/buk ?dapat berapa duit pak/buk dari pemilik perusahaan ?saya tidak menuduh, cuma bertanyakalau bukan karena uang, lalu alasan apa bapak/ibu hakim menolak gugatan dari pemerintah ?jujur.. saya amat sangat kecewa dengan keputusan bapak/ibu hakimdan saya yakin semua korban asap juga kecewaseluruh rakyat Indonesia kecewa...adil lah pak, jangan hanya adil ke pembakar lahan sajatapi adil jugalah keperintah yang sudah mengeluarkan banyak biaya,waktu dan tenaga untuk mengatasi kebakaran lahan, belum lagi untuk pemulihannya nantiadil jugalah kepada kami para korban asap...maaf pak/buk bukan niat saya merusak website pemerintah, saya cuma titip pesan lewat web inicukup hapus index.htm websitenya akan kembali normal seperti biasaatas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih... salam dari korban asap
Areal yang terbakar harus dikembalikan pada negara paling lambat 2 bulan sejak hari ini. Areal yang terbakar juga akan menjadi bukti untuk proses hukum berikutnya.
Perusahaan
harus melengkapi dokumen terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Sehingga perusahaan tetap bertanggung jawab atas areal tersebut agar
kebakaran tidak meluas.
Perusahaan harus melengkapi sarana dan
prasarana pemadaman yang harus dilengkapi 90 hari. Hal ini sebagai
bentuk tanggung jawab perusahaan karena masih dibekukan izinnya.
Perusahaan harus meminta maaf pada masyarakat dan berkomitmen menjaga lingkungan.
Keputusan ini berlaku sejak 21 September 2015.
Di
sisi lain, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) gerah
dengan tudingan-tudingan miring yang dialamatkan banyak pihak kepada
perusahaan-perusahaan perkebunan sawit menyusul kebakaran hutan dan
bencana kabut asap yang menyelimuti sejumlah daerah.
Diambil dari laman CNN Indonesia, Ketua
Umum Gapki, Joko Supriyono mengatakan perusahaan-perusahaan sawit
anggotanya yang memiliki izin pengelolaan lahan sudah lama menerapkan
standar zero burning sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perkebunan.
Karenanya, ujar Joko, jika ada anggota Gapki yang tidak memenuhi ketentuan tersebut hanya akan merugikan bisnis dari perusahaan yang bersangkutan.
"Faktanya walaupun kami menganut prinsip zero burning kadang
(kebakaran) tak terelakan, apalagi dengan lahan konsesi yang berbatasan
dengan semak belukar dan areal tak bertuan lainnya. Kami sering
kecipratan api dan kebakaran melanda areal kami," ujar Joko dalam
konferensi pers di kantor Pusat Gapki, Selasa (22/9/2015).
Eddy
Martono, Ketua Bidang Tata Ruang dan Agraria Gapki memaparkan biaya
pembukaan lahan baru dengan pengerahan biaya dan tenaga untuk
membersihkan lahan dengan alat berat seperti eskavator. Dengan metode
ini, perusahaan harus mengeluarkan biaya kurang lebih Rp6 juta per
hektarnya.
Jika perusahaan memiliki lahan seluas 400 hektar, maka perusahaan harus mengerahkan biaya Rp2,4 miliar untuk melakukan peremajaan lahan.
Rahmi
sadar, munculnya asap disebabkan oleh masyarakat yang membakar hutan
untuk membuka lahan. Di samping itu, ada beberapa masyarakat yang
"menyulap" lahan menjadi kebun sawit. Bahkan, di beberapa tempat,
seperti Kabupaten Indragiri Hilir (dekat Taman Nasional Bukit
Tigapuluh), lahan habis terbakar pasca-Idul Fitri lalu.
Sebagai
warga negara, Rahmi sungguh menyesalkan keadaan ini. Ia sempat putus asa
dan menumpahkan kekesalannya dengan menulis blog, media sosial,
berkomentar di televisi swasta nasional, serta mengikuti bincang-bincang
di radio lokal. Ia pun sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan
mencurahkan kegundahannya soal asap.
"Katanya tidak ada asap tahun
ini. Namun, nyatanya asap tetap ada. Saya sempat cerita kepada teman
dan bilang, 'Mungkin saya menunggu mati'. Kata teman, 'Kamu berjuang,
nanti kami bantu'," cerita Rahmi.
Keputusasaan Rahmi menuntunnya
untuk menuntut hak dari pemerintah. Pasalnya, kondisi udara Riau sudah
melewati ambang batas normal dan membahayakan kesehatan warga. Sejak
tahun lalu, para pemuda Riau sudah tak tahan dengan kondisi tersebut.
Mereka marah dan turun ke jalan.
"Hak saya dan warga Riau untuk
menghirup udara bersih, adik-adik terancam bodoh karena sekolah
diliburkan. Tahun ini adalah bencana asap paling parah."
Sebagai
anak muda Riau, Rahmi merasa perlu bertindak lebih, tak cukup dengan
menulis unek-unek di media sosial. Sebenarnya, ada beberapa partai
politik yang mungkin bisa menampung kegelisahannya. Namun, ia ragu
apakah parpol bisa benar-benar mewakili warga Riau.
Kemudian muncullah ide membuat petisi untuk Jokowi melalui Change.org. Petisi berjudul 'Kembalikan Hak Masyarakat Riau atas Udara yang Bersih!' ditujukkan kepada Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kapolri, dan Kejaksaan.
"Kami
butuh udara yang sehat. Tolong kembalikan hak kami atas udara yang
bersih! Tolong cegah kebakaran hutan lahan! Bukankah mencegah lebih baik
dari pada mengobati? Atau kami mati dulu baru diobati?" tulis Rahmi.
"Saya tidak tahu harus bagaimana. Saya bikin petisi pribadi, tidak ada partisipan. Awalnya yang ikut 50 orang, ketika petisi di-retweet
Greenpeace jadi sekitar 21.900. Lalu, ditanggapi Bu Menteri (Siti
Nurbaya, Menteri LHK). Katanya yang bikin petisi banyak, tapi yang
ditanggapi cuma saya," kisahnya.
Berikut penggalan tanggapan Siti Nurbaya terhadap petisi Rahmi pada 25 September lalu, dilansir dari laman Change.org:
"Solusi
jangka panjang yang sedang dikembangkan adalah tata kelola gambut dan
penggunaan lahan yang tepat, kekuatan kelembagaan masyarakat dalam
pemadaman secara partisipatif, dan tentunya yang sangat penting:
ketaatan hukum bersama dunia usaha para pemegang konsesi lahan."
Mengutip laporan Time,
ratusan pengungsi Timur Tengah akan berjalan di tengah gelap malam,
berusaha menuju negara tujuan mereka, macam Jerman, Swedia, Inggris,
atau Hunggaria.
Laporan itu turut memuat potret keluarga asal
Suriah, yang memilih jalan kaki. Setelah keluar dari Suriah, mereka
telah berjalan melalui Turki, Yunani, Makedonia, serta sebagian wilayah
Serbia. Rute itu banyak dilalui keluarga pengungsi lainnya.
Saat
ini, total pengugsi Suriah mencapai empat juta jiwa. Perang saudara
yang dimulai pada Maret 2011 jadi pemicunya. Perang melibatkan pendukung
Presiden Bashar al-Assad dengan para seterunya.
Kian rumit
setelah ISIS (kini IS) memproklamasikan sebuah negara yang mencakup
Suriah dan Irak. Kekejaman IS mendorong lebih banyak orang hengkang.
Kami juga pernah memuat statistik pengungsi Suriah dalam infografik.
Satu dari empat sekolah yang ada di Suriah tidak bisa digunakan. Konflik berkepanjangan
di Suriah (sejak 2011), telah membuat jutaan warga mengungsi. Lebih
dari 700 ribu anak-anak pengungsi Suriah di Yordania, Lebanon dan Turki
tidak bisa bersekolah. Antara lain, disebabkan infrastruktur negara
penampung tidak sanggup menampung ledakan populasi siswa.
Di Irak, 950.000 anak-anak usia sekolah terdampak konflik. Di wilayah itu, sekitar 1.200 bangunan sekolah telah beralih fungsi menjadi tempat penampungan pengungsi.
Konflik di Yaman,
menyebabkan 1,8 juta anak terhambat aksesnya ke sekolah. Lebih dari
3.500 sekolah ---sekitar seperempat dari total--- telah ditutup.
Perang di Libya
pada tahun 2011 mengakibatkan gangguan berkepanjangan pada sistem
pendidikan. Sejak 2014, banyak pengungsi pulang. Namun lebih dari
setengah pengungsi yang pulang itu, melaporkan bahwa ana-anak mereka
tidak bisa bersekolah.
Sejak Desember 2013, Sudan menampung sekitar 50 ribu anak-anak usia sekolah yang melarikan diri dari konflik di Sudan Selatan. Hanya sepertiga dari mereka yang bisa mendapatkan pendidikan.
Dalam wawancara dengan The New York Times, Peter Salama turut menyorot masalah lain yang muncul saat anak-anak tidak bersekolah.
Mereka
kerap dieksploitasi dalam pekerjaan berbahaya. Ia juga meyinggung soal
meningkatnya perekrutan anak-anak dalam organisasi militer dan
paramiliter.
"Kita berada di batasan (ancaman) atas hilangnya sebuah generasi," kata Salama.
UNICEF
juga telah mengajukan sejumlah solusi atas masalah pendidikan ini.
Mulai dari kampanye "kembali bersekolah", membangun ruang belajar,
hingga menyiapkan model pembelajaran elektronik.
Mereka pun
membutuhkan sekitar USD300 juta (sekitar Rp4,3 triliun) untuk tanggap
darurat pendidikan di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara.
Menurut
SBY, penulasan utang kepada IMF merupakan bagian dari kerangka ekonomi
Indonesia. Pada konferensi press kala itu dia juga menyampaikan bahwa
angka rasio utang Indonesia semakin menurun.
Rasio utang pada
tahun 2000 adalah 80 persen dari PDB, 2004 sebesar 54 persen dari PDB,
2005 sebesar 48 persen dari PDB dan 2006 sebesar 40 persen dari PDB. Siapa sebenarnya IMF? IMF adalah salah
satu lembaga donor tujuan pinjaman dana segar. Namun layaknya pemberi
pinjaman utang, IMF mengharapkan para peminjam memberikan prioritas
untuk membayar kembali dananya.
Untuk lebih menjaga penggunaan
anggota atas sumber daya IMF, pada Maret 2000, IMF mulai memperlakukan
penilaian kepatuhan bank sentral dengan praktik-praktik yang diinginkan
untuk prosedur kontrol internal, pelaporan keuangan dan mekanisme audit.
Demikian dilansir dari laman IMF, Kamis (3/9/2015).
Pada
waktu yang sama, Dewan Eksekutif memutuskan memperluas penerapan, dan
menggunakan secara lebih sistematis, berbagai mekanisme yang sudah
tersedia untuk menangani negara yang meminjam dari IMF berdasarkan
informasi yang salah.
Dalam kebanyakan kasus, IMF, ketika memberi
pinjaman, menyediakan hanya sebagian kecil keperluan pembiayaan
eksternal sebuah negara.
Tetapi karena persetujuan pemberian
pinjaman IMF menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi sebuah negara berada
pada jalur yang benar, ini meyakinkan para investor dan komunitas resmi
dan membantu menghasilkan pembiayaan tambahan dari sumber tersebut.
Sehingga, pembiayaan IMF dapat bertindak sebagai pengungkit yang penting atau katalis, untuk menarik dana lain.
Kemampuan
IMF untuk melaksanakan peranan katalis tersebut berdasarkan pada
tingkat kepercayaan yang dimiliki para pemberi pinjaman lain tentang
operasinya dan khususnya tentang kredibilitas persyaratan kebijakan yang
dikaitkan dengan pinjamannya. Jenis-jenis utang IMF: Pinjaman Siaga : (Stand-By Arrangements)
membentuk inti kebijakan pinjaman IMF. Pengaturan Siaga memberikan
kepastian kepada negara anggota bahwa pengaturan itu bisa menggunakan
sampai sejumlah tertentu, biasanya selama 12-18 bulan, untuk mengatasai
masalah neraca pembayaran jangka pendek. Fasilitas Pendanaan yang Lebih Panjang : Dukungan
IMF bagi anggotanya berdasarkan Fasilitas Pendanaan Diperpanjang
memberikan kepastian bahwa sebuah negara anggota bisa menarik sampai
sejumlah tertentu, biasanya selama tiga sampai empat tahun, untuk
membantu negara itu mengatasi masalah ekonomi struktural yang
menyebabkan kelemahan serius dalam neraca pembayarannya. Fasilitas Pertumbuhan dan Pengurangan Kemiskinan : Fasilitas
berbunga rendah untuk membantu negara anggota termiskin menghadapi
masalah neraca pembayaran yang terlalu lama biaya bagi para peminjam
disubsidi melalui hasil dari penjualan emas milik IMF di masa lalu,
bersama dengan pinjaman dan dana bantuan yang disediakan kepada IMF
untuk tujuan tersebut oleh anggota-anggotanya. Fasilitas Cadangan Tambahan : Menyediakan
pembiayaan jangka pendek tambahan kepada negara anggota yang mengalami
kesulitan neraca pembayaran yang terkecuali karena hilangnya kepercayaan
pasar yang mendadak dan mengganggu yang tercermin dalam arus modal
keluar. Kredit Kontinjen (Contingent Credit Lines--CCL) : Pagu
pertahanan untuk mencegah lebih awal memudahkan anggota melaksanakan
kebijakan ekonomi kuat untuk memperoleh pembiayaan IMF jangka pendek
ketika menghadapi hilangnya kepercayaan pasar yang mendadak dan
mengganggu yang diakibatkan dari penularan kesulitan di negara lain. Bantuan Darurat : Diperkenalkan
di tahun 1962 untuk membantu anggota mengatasi masalah neraca
pembayaran yang timbul dari bencana alam yang mendadak dan tidak
disangka, bentuk bantuan ini diperpanjang di tahun 1995 untuk mencakup
situasi tertentu di mana anggota telah keluar dari konflik militer yang
telah mengganggu kapasitas administratif dan institusional.
Bisikan itu rupanya membuat Jokowi terinspirasi untuk mengundang para pengemudi transportasi umum di Jakarta.
Menutip CNNIndonesia,
Sanuri menyayangkan dilarangnya sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin
yang berakibat sulitnya mengantar penumpang yang menuju daerah
perkantoran itu. Menurut dia, untuk menuju area itu, para pengendara
harus berputar cukup jauh dan harus melewati wilayah yang selalu macet.
"Itu urusan Pak Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama),"
ujar.
Belum lagi, kata Sanuri, polemik
yang tak kunjung usai antara ojek pangkalan dan pengendata Gojek. "Kami
menunggu penumpang di pangkalan dua jam, dia (sopir Gojek) pegang
handphone saja sudah bisa dapat penumpang," kata dia.
Presiden Jokowi menilai bahwa dalam hidup memang penuh kompetisi,
begitu pula dengan apa yang terjadi pada Gojek dan ojek konvensional.
"Kan sama-sama untuk anak dan istri. Masa Gojek enggak boleh kerja? Ini
kan memang persaingan, di mana pun memang seperti itu," kata dia.