Senin, 04 Januari 2016

Petugas SPBU Nakal

TERBONGKAR!! Petugas SPBU Terbiasa Korupsi Bensin, Baca Trik Ini Untuk Mengakali Petugas Nakal

FOTO: Ilustrasi
Beritateratas.com -  Perilaku tidak jujur kembali terjadi dalam pengisian tangki bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta. Seperti biasa, kecurangan terjadi dalam argo yang terdapat di mesin pengisian bahan bakar.

Seperti dituturkan seorang dengan akun facebook Tobagus Tolo, dia mengalami sendiri kecurangan dalam pengisian bahan bakar tersebut. Berikut cerita Tobagus seperti ditulis dalam akun facebooknya:

"Ane mau numpang berbagi pengalaman disini tentang kecurangan para petugas di spbu. Harapan ane tulis trit ini agar tidak ada lagi yg tertipu atau dicurangi ketika mengisi bensin di spbu dengan label “pasti pas”.

Kejadiannya sekitar seminggu lalu ane bawa mobil saudara ke jakarta. Ane isi bahan bakar di salah satu spbu,sengaja ane tidak sebutkan nama dan lokasi spbu tersebut takutnya ntar dikira pencemaran nama baik.

Kebetulan saat itu yg bawa mobil kakak ane jadi ane duduk di kursi belakang. Kakak ane langsung nyodorin duit 100rb ke petugasnya. Ane ga turun dari mobil memang tapi ane perhatikan argo di mesin pengisiannya.

Saat argo mendekati angka 80rb tiba tuh angkanya loncat langsung ke angka 100rb kakak ane ga nyadar tentang kejadian itu. Tapi sepontan ane langsung protes keras. “pak itu kok argonya langsung loncat dari 80rb ke angka 100rb?”

Si petugasnya langsung bilang gini. “bener kok udah 100rb”. Trus ane minta struknya,setelah keluar struk baru tuh keliatan di struk tertulis rp.80.075.

Lalu petugasnya ngembaliin duit 20rb sambil bilang gini sambil mukanya gugup. “wah maaf pak mungkin mesinnya sedang rusak”. Skip..skip.. selang dua hari ane ke jogja.bawa motor matic isi bensin di salah satu spbu di jogja,ane tidak publikasikan nama spbu dan lokasinya.
Isi bensin 10rb. Ane perhatiin argonya. Eh terulang lagi kejadian di spbu jakarta kmaren dari angka 8rb langsung loncat ke 10rb. Kali ini ane diem ga protes karna ane pikir cuman duit 2rb ini lagian di belakang yg antri banyak bgt,kebetulan jam pulang kerja.

Ane mikir apa jangan2 banyak petugas spbu yg melakukan perbuatan “nakal” ini. Akhirnya rasa penasaran ane terjawab saat lagi makan di angkringan dekat spbu tempat ane ngisi bensin motor ane kapan hari itu.

Ada petugas spbu yg kebetulan juga makan di angkringan itu ngobrol dengan pedagang angkringannya
mereka ngobrolin tentang side job itu. Mereka ngobrol pake bahasa daerah yg intinya:

Baca juga: HEBOH di Youtube Jenderal Sudirman Masih Hidup!!

-argo di spbu emang bisa di design/di akali untuk langsung loncat ke angka tertentu
-ngakali loncatnya angka di argo dengan catatan kalo buyer nya isi bensin dengan nominal yg umum semacam 10rb,15rb,20rb,50rb100rb dsb
-yg ngisi bensin meleng ga liat argonya
-kalo buyernya beli diangka yg nominalnya enggak umum ga bisa diakali semisal 13rb,21rb,106rb.

Macam kejadian ane di spbu jakarta, kalo satu orang di korup 20rb udah dapet berapa banyak tuh oknum sehari
jadi setelah itu ane menyimpulkan kalo mau isi bensin ane mending isi diangka yg ga pas semacam 11rb,19rb dsb mungkin kita emang susah ngilangin budaya korupsi di negara ini."



Source: Rimanews

PARLAS NABABAN



Pesan untuk Pengadilan Palembang yang menangkan pembakar hutan


Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan membacakan putusan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan tahun 2014 lalu di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumsel, Rabu (30/12).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan membacakan putusan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan tahun 2014 lalu di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumsel, Rabu (30/12).
© Nova Wahyudi /Antara Foto
 
Situs Pengadilan Negeri Palembang diretas karena memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang digugat Pemerintah dalam kasus pembakaran hutan dan lahan. Hingga Minggu (3/1/2016) laman pengadilan tetap menjadi "milik" peretas yang menampilkan warna hitam dengan teks yang diiringi denting piano berisi kekecewaan terhadap putusan tersebut.
Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan salah satu perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) senilai Rp7,8 triliun.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (30/12/2015) itu, hakim menganggap KLH tak bisa membuktikan PT BMH melakukan pembakaran hutan dan tindakan melawan hukum.
Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan, mengatakan selama ini BMH telah menyediakan alat pengendali kebakaran. Selain itu, dalam pertimbangan hakim, lahan yang terbakar juga masih bisa ditanami.
"mungkin saya kurang mengerti soal hukum, tapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asap. nyesek pak tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakim. cuma bisa mengurut dada ketika bapak dan ibu hakim memutuskan menolak gugatan pemerintah...," tulis peretas dengan akun gunz_berry ini.
Gugatan atas perusahaan pembakar hutan ini dilayangkan Kementerian Kehutanan pada Februari 2015. Sidang pertama PT BMH di PN Sumatera Selatan telah dimulai pada Maret 2015.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan inisial 23 perusahaan yang sudah diberikan sanksi karena terbukti menyebabkan kebakaran hutan. Kementerian memberikan sanksi pencabutan izin terhadap 3 perusahaan, pembekuan izin terhadap 16 perusahaan, dan paksaan pemerintah untuk menguasai lahan terhadap 4 perusahaan.
Langkah penegakkan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan dan lahan ini ternyata kandas di Pengadilan. Dikutip Sriwijaya Post, Dirjen Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani kecewa atas putusan pengadilan.
"Fakta di lapangan sudah jelas terjadi kebakaran lahan dan tidak ada peralatan yang memadai. Ini demi lingkungan dan masyarakat yang merasakan dampak kebakaran lahan, karena itu kami akan banding," ujar Rasio. "Demi keadilan bagi ratusan ribu rakyat yang selama ini menderita akibat kebakaran dan (demi) harga diri bangsa, pemerintah akan banding dan menempuh upaya hukum lainnya."
Pembakaran hutan dan lahan selama 2015 menyebakan Indonesia menjadi sorotan dunia karena kabut asap yang menyebar hingga ke beberapa negara. Kerugian material akibat pembakaran hutan dan lahan ini mencapai mencapai USD16,1 miliar (sekitar Rp225,4 triliun dengan kurs Rp14.000), jauh lebih besar dibandingkan dengan biaya rekonstruksi pasca tsunami Aceh pada 2004 sebesar USD7miliar.
Berikut pesan lengkap untuk Pengadilan Negeri Palembang:
sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakimyang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutanPT Bumi Mekar Hijau anak perusahaan dari PT Sinar Masbapak Parlas Nababan, bapak Kartidjo, dan ibu Eli Warti...mungkin saya kurang mengerti soal hukumtapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asapnyesek pak tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakimcuma bisa mengurut dada ketika bapak dan ibu hakim memutuskan menolak gugatan pemerintah...bapak dan ibu hakim, pemerintah tidak akan segegabah itu dalam menuntut sesuatu20.000 hektar lahan yang terbakar...dan ini bukan kejadian pertama dulu di 2014 dan sekarang di 2015...PT Bumi Mekar Hijautidak memiliki peralatan dan sumber daya yang memadai untuk mencegah dan mengendalikan kebakaranini saja sudah menyalahi undang-undangbelum lagi efek dari asap yang ditimbulkansungguh tidak bisa dimengerti alasan bapak/ibu hakimmembebaskan perusahaan pembakar lahan itu dari gugatanbapak dan ibu hakim apakah bapak tidak mendengar desas desus diluar sanayang mengatakan kalau PT Bumi Mekar Hijau anak perusahaan dari PT Sinar Mas itu tidak akan tersentuh oleh hukum ?benarkah begitu pak ?tidak kah bapak bisa melihat kami ? korban asap ?harapan kami cuma satu hukumlah seberat-beratnya para pembakar lahantapi apa yang bapak/ibu hakim lakukan ?malah membebaskan gugatan ke pembakar lahanpemerintah sendiri yang menggugatdan bapak/ibu hakim menolak ???sulit dipercaya sungguh teramat sulit untuk mempercayainyaatau mungkin uangnya perusahaan itu lebih enak pak/buk ?dapat berapa duit pak/buk dari pemilik perusahaan ?saya tidak menuduh, cuma bertanyakalau bukan karena uang, lalu alasan apa bapak/ibu hakim menolak gugatan dari pemerintah ?jujur.. saya amat sangat kecewa dengan keputusan bapak/ibu hakimdan saya yakin semua korban asap juga kecewaseluruh rakyat Indonesia kecewa...adil lah pak, jangan hanya adil ke pembakar lahan sajatapi adil jugalah keperintah yang sudah mengeluarkan banyak biaya,waktu dan tenaga untuk mengatasi kebakaran lahan, belum lagi untuk pemulihannya nantiadil jugalah kepada kami para korban asap...maaf pak/buk bukan niat saya merusak website pemerintah, saya cuma titip pesan lewat web inicukup hapus index.htm websitenya akan kembali normal seperti biasaatas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih... salam dari korban asap

Laman Pengadilan Negeri Palembang
Laman Pengadilan Negeri Palembang
© Tangkapan layar /beritagar.id