Tanggapi Ahok, Kemendagri Akan Sampaikan Siapa yang Paham Aturan dan Tidak
Rabu, 7 Oktober 2015 | 14:54 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, saat ditemui di Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).Terkait
JAKARTA, KOMPAS.com —
Kementerian Dalam Negeri membantah telah mempersulit tahapan
pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI
2015. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri akan segera
mengumumkan penyelesaian pembahasan draf APBD-P DKI dalam waktu dekat.
"Saya tidak ingin memberi tanggapan. Dirjen Keuangan Daerah akan membuat pernyataan resmi dalam satu atau dua hari ke depan. Nanti akan diketahui, siapa yang tidak mengerti, tidak paham aturan," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyebut Kemendagri mempersulit pengesahan APBD-P DKI 2015. Menurut Yuswandi, lambannya proses itu ialah karena memang ada tahapan prosedur yang harus dilalui.
"Di sini enggak pakai bola pingpong. Jadi, ada tahapan-tahapan yang dilakukan dan saya juga sudah minta Dirjen Keuangan Daerah dan Dirjen Bangda agar bagaimana tahapan itu dapat dilakukan," kata Yuswandi.
Menurut dia, karena APBD Perubahan DKI menggunakan peraturan gubernur (pergub), itu harus melalui proses Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD-P 2015. Dalam proses tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) akan menyesuaikan draf APBD-P DKI dengan rencana pembangunan daerah hingga 2017.
"Itu (anggaran) harus konsisten dengan janji kepala daerah selama lima tahunan yang dirumuskan dalam rencana pembangunan," kata Yuswandi.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji mengatakan, saat ini Ditjen Bangda telah menyelesaikan evaluasi dan menyerahkan lanjutan draf APBD-P DKI tersebut ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kemendagri.
Sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa setelah evaluasi dilakukan, Ditjen Keuda memiliki waktu 15 hari untuk meminta tanda tangan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Jika tidak, keputusan Mendagri tentang APBD-P DKI akan dengan sendirinya berlaku.
Pemprov DKI serapan anggaran paling rendah
Kemendagri sebelumnya merilis lima daerah dengan penyerapan anggaran terburuk adalah DKI Jakarta (19,39 persen), Papua (21,74 persen), Kalimantan Utara (23,7 persen), Papua Barat (28,86 persen), dan Riau (29,8 persen). Pada bulan Juli lalu, DKI Jakarta juga menjadi daerah terburuk dalam hal penyerapan anggaran. (Baca: Pemprov DKI Jakarta Terburuk dalam Serap Anggaran 2015)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama naik pitam ketika mengetahui Kemendagri belum juga mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2015. Terlebih lagi, kata Basuki, Kemendagri terus mengoreksi dan mengembalikan dokumen RAPBD-P 2015 ke Pemprov DKI.
Menjawab pertanyaan wartawan, Basuki lantas langsung memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah.
"Bu Tuty, nih kata Menteri (Mendagri), kita belum masukin APBD-P," kata Basuki kepada Tuty, di Balai Kota, Selasa (6/10/2015). (Baca: Naik Pitam, Ahok Tuding Kemendagri Hambat APBD-P 2015 sejak Agustus)
Ahok kembali naik pitam ketika mengetahui bahwa Kemendagri berulang kali mengembalikan draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) DKI 2015. Bahkan, Basuki menegaskan telah mencatat serta merekam semua kronologi RAPBD-P 2015.
"Makanya, saya bilang ada unsur apa di Kemendagri? Dipingpong sana, dipingpong sini. Saya punya kronologi lengkap sama rekamannya," kata Basuki dengan nada suara tinggi di Balai Kota, Senin (5/10/2015). (Baca: Ahok: Ini Ada Apa di Kemendagri? Kami Dipingpong Sana Pingpong Sini)
"Saya tidak ingin memberi tanggapan. Dirjen Keuangan Daerah akan membuat pernyataan resmi dalam satu atau dua hari ke depan. Nanti akan diketahui, siapa yang tidak mengerti, tidak paham aturan," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyebut Kemendagri mempersulit pengesahan APBD-P DKI 2015. Menurut Yuswandi, lambannya proses itu ialah karena memang ada tahapan prosedur yang harus dilalui.
"Di sini enggak pakai bola pingpong. Jadi, ada tahapan-tahapan yang dilakukan dan saya juga sudah minta Dirjen Keuangan Daerah dan Dirjen Bangda agar bagaimana tahapan itu dapat dilakukan," kata Yuswandi.
Menurut dia, karena APBD Perubahan DKI menggunakan peraturan gubernur (pergub), itu harus melalui proses Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD-P 2015. Dalam proses tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) akan menyesuaikan draf APBD-P DKI dengan rencana pembangunan daerah hingga 2017.
"Itu (anggaran) harus konsisten dengan janji kepala daerah selama lima tahunan yang dirumuskan dalam rencana pembangunan," kata Yuswandi.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji mengatakan, saat ini Ditjen Bangda telah menyelesaikan evaluasi dan menyerahkan lanjutan draf APBD-P DKI tersebut ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kemendagri.
Sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa setelah evaluasi dilakukan, Ditjen Keuda memiliki waktu 15 hari untuk meminta tanda tangan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Jika tidak, keputusan Mendagri tentang APBD-P DKI akan dengan sendirinya berlaku.
Pemprov DKI serapan anggaran paling rendah
Kemendagri sebelumnya merilis lima daerah dengan penyerapan anggaran terburuk adalah DKI Jakarta (19,39 persen), Papua (21,74 persen), Kalimantan Utara (23,7 persen), Papua Barat (28,86 persen), dan Riau (29,8 persen). Pada bulan Juli lalu, DKI Jakarta juga menjadi daerah terburuk dalam hal penyerapan anggaran. (Baca: Pemprov DKI Jakarta Terburuk dalam Serap Anggaran 2015)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama naik pitam ketika mengetahui Kemendagri belum juga mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2015. Terlebih lagi, kata Basuki, Kemendagri terus mengoreksi dan mengembalikan dokumen RAPBD-P 2015 ke Pemprov DKI.
Menjawab pertanyaan wartawan, Basuki lantas langsung memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah.
"Bu Tuty, nih kata Menteri (Mendagri), kita belum masukin APBD-P," kata Basuki kepada Tuty, di Balai Kota, Selasa (6/10/2015). (Baca: Naik Pitam, Ahok Tuding Kemendagri Hambat APBD-P 2015 sejak Agustus)
Ahok kembali naik pitam ketika mengetahui bahwa Kemendagri berulang kali mengembalikan draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) DKI 2015. Bahkan, Basuki menegaskan telah mencatat serta merekam semua kronologi RAPBD-P 2015.
"Makanya, saya bilang ada unsur apa di Kemendagri? Dipingpong sana, dipingpong sini. Saya punya kronologi lengkap sama rekamannya," kata Basuki dengan nada suara tinggi di Balai Kota, Senin (5/10/2015). (Baca: Ahok: Ini Ada Apa di Kemendagri? Kami Dipingpong Sana Pingpong Sini)
| Penulis | : Abba Gabrillin |
| Editor | : Fidel Ali |
-
djoko purwanto
Kamis, 8 Oktober 2015 | 10:48 WIBMau nglawan ? ngaca dulu punya kelemahan kagak? Pernah korupsi atau anda bs kerja? Kl punya kelemahan sebaiknya jangan dr pd malu
-
bustami siregar
Kamis, 8 Oktober 2015 | 10:20 WIBKemendagri, bermain dlm data serapan anggaran dan ingin menjatuhkan Ahok, tdk dijelaskan apa dasar menentukan serapan anggaran dengan menyembunyikan dasar dari serapan anggaran itu, apakah berdasarkan hasil lelang, hasil spk yang dikeluarkan ,bukti serah terima pekerjaan atau realisasi pembayaran?
-
djoko purwanto
Kamis, 8 Oktober 2015 | 09:28 WIBHaa A hok dilawan, dia lbh pantas jd mendagri. Pak mendagri gmn apa msh rangkap jabatan, anda tahu peraturan ndak? Ta jamin Ahok lbh blak2an dr pd anda Ahok lebih jujur
-
Sakun Padawa
Kamis, 8 Oktober 2015 | 09:25 WIBya kalian memang paling paham 'bermain' dengan aturan, menjadikan aturan sebagai alat utk kepentingan kalian
-
Nama akun ini disensor
Kamis, 8 Oktober 2015 | 09:22 WIBDirektur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri akan segera mengumumkan penyelesaian pembahasan draf APBD-P DKI dalam waktu dekat..?????? Kapan..!! mau cepat 2,5% dulu boss!!!
-
Surya Pratama
Kamis, 8 Oktober 2015 | 09:14 WIBSerapan anggaran pemprov DKI itu paling rendah, tetapi ingat yang lain serapannya 90 %, yang 80% nya penggelembungan alias di korupsi, sementara DKI walaupun cuma 40% tetapi murni buat pembangunan, Kemendagri mana mau ngesahin kalau enggak dikasih jatah... muka maling kelakuan tetep aja maling....
-
Nama akun ini disensor
Kamis, 8 Oktober 2015 | 08:32 WIBKebiasaan lama yg susah berubah baik pegawai pemda dan kemendagri.coba kalo proyeknya bisa dimark up spt dulu pasti anggaran cepat terserap.habisnya ga dpt uang jd malas eksekusi proyek ini mental pns kita yg sdh bobrok sekama 40 thn lebih
-
jonson sipayung
Kamis, 8 Oktober 2015 | 08:08 WIBSikat Pak Ahok para pegawai di kemendagri yg lambat kerjanya hrsnya tahapan itu 3 hr kenapa sampai 15 hr, berarti Ditjen Kauda tidak bisa bekerja cepat msh jadul perlu dievalusi orangnya(pecat) atau menterinya yang tak bisa mengkordinasi bawahanya sehingga tidak bs mengikuti irama kerja Jokowi-Ahok.
-
Nama akun ini disensor
Kamis, 8 Oktober 2015 | 08:00 WIBMendagri adalah kader terbaik dari partai pengusul revisi UU KPK, jadi rakyat mesti mengerti mengapa mereka mempersulit pengeluaran anggaran DKI, soalnya Ahok satu-satunya gubernur yang anti korupsi.

Alberto Diaz